Hai..teman2 guru semua..
Pa kabarnya hari ini..mudah-mudahan tetap semangat, karena tanpa 'semangat' kita tak akan pernah bisa mencerdaskan anak bangsa ini..amin.
Banyak sudah pertanyaan2 yang disampaikan ke saya tentang : bagaimana sebenarnya menghitung Minggu efektif dalam Perangkat Pembelajaran. RME merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Sebab, untuk menentukan alokasi waktu yang disediakan dalam RPP terlebih dahulu dilakukan perhitungan Mingguan efektifnya, hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan langkah-langkah pembelajaran sesuai yang diamanatkan dalam KTSP.
Untuk menghitung Minggu Efektif, ada beberapa bahan yg hrs disiapkan, diantaranya adalah:
1. Kalender Pendidikan (Setiap kabupaten/kota dapat berbeda2);
2. Silabus mata pelajaran; dan
3. Format RME itu sendiri.
Nah, masalah yg ke-3 ini mungkin yag sering menjadi perdebatan hangat. Memang sich.. belum ada format baku yg merujuk ttg bentuk RME itu sendiri. Oleh karenanya setiap sekolah diberi kebebasan untuk membuat sendiri format yang sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut.
Sebagai bahan pertimbangan, link berikut ini dapat dijadikan acuan bagi teman2 guru untuk dapat menghitung Minggu Efektif. Format tersebut merupakan contoh, ia dapat dikembangkan dan dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan.
Akhirnya, meskipun sedikit, semoga dapat bermanfaat bagi kita semuanya..terima kasih..selamat menjalankan tugas...sejahteralah Guru Indonesia!!
Download Contoh RME 2010/2011 disini...
Inspiration
Kamis, 31 Maret 2011
Senin, 21 Maret 2011
KRITERIA KENAIKAN KELAS (REGULER)
Banyak rekan-rekan guru yang sering bertanya-tanya, gimana sebenarnya kriteria kenaikan kelas yang benar itu? Memang, tidak ada yang baku, karena semua kriteria tersebut diserahkan kepada instansi/dinas pendidikan kab/kota terkait. Namun demikian sebagai acuan dapat dilaksanakan kriteria dibawah ini (khusus Sekolah menengah kejuruan)…
Siswa yang dinyatakan naik kelas jika memenuhi kriteria :
A. Pertimbangan Umum.
1. Menyelesaikan Program Pembelajaran selama dua semester berturut-turut pada kelas yang bersangkutan.
2. Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Kenaikan Kelas adalah Nilai pada Semester Ganjil dan Semester Genap baik Akademik maupun Non Akademik.
B. Pertimbangan Akademik.
1. Nilai rata-rata pada Semester Ganjil dan Semester Genap untuk kelompok mata pelajaran :
a) Normatif dan adaptif minimal 60 (Enam Puluh)
b) Produktif minimal 70 (Tujuh Puluh)
2. Pada Semester ganjil dan Semester Genap untuk kelompok Mata Pelajaran Normatif dan Adaptif tidak terdapat lebih dari 3 mata pelajaran dengan nilai kurang dari Kriteria ketuntasan Minimal (KKM).
3. Tidak terdapat nilai maksimal kurang 5 dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Contoh : mata pelajaran tertentu dengan KKM = 75 maka tidak boleh < 70
4. Pada Semester ganjil dan Semester Genap untuk kelompok Mata Pelajaran Produktif tidak boleh ada mata pelajaran dengan nilai kurang dari Kriteria ketuntasan Minimal (KKM).
5. Tidak terdapat nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) khusus mata pelajaran : Pendidikan Agama, PKn dan Bahasa Indonesia.
C. Pertimbangan Non Akademik.
1) Nilai Kepribadian :
a) Nilai Kelakuan minimal B (baik)
b) Nilai Kerapian minimal B (baik)
c) Nilai Kerajinan minimal B (baik)
(Penetapan nilai kepribadian mengacu pada pedemon norma penilaian yang berlaku di sekolah)
2) Nilai Ekstrakurikuler :
a) Minimal mengikuti 1 jenis kegiatan Ekstra Kurikuler
b) Rata-rata nilai Ekstra Kurikuler minimal C (cukup)
3) Kehadiran Siswa :
Kehadiran peserta didik minimal 90% dari jumlah hari efektif selama dua semester.
Siswa yang dinyatakan naik kelas jika memenuhi kriteria :
A. Pertimbangan Umum.
1. Menyelesaikan Program Pembelajaran selama dua semester berturut-turut pada kelas yang bersangkutan.
2. Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Kenaikan Kelas adalah Nilai pada Semester Ganjil dan Semester Genap baik Akademik maupun Non Akademik.
B. Pertimbangan Akademik.
1. Nilai rata-rata pada Semester Ganjil dan Semester Genap untuk kelompok mata pelajaran :
a) Normatif dan adaptif minimal 60 (Enam Puluh)
b) Produktif minimal 70 (Tujuh Puluh)
2. Pada Semester ganjil dan Semester Genap untuk kelompok Mata Pelajaran Normatif dan Adaptif tidak terdapat lebih dari 3 mata pelajaran dengan nilai kurang dari Kriteria ketuntasan Minimal (KKM).
3. Tidak terdapat nilai maksimal kurang 5 dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Contoh : mata pelajaran tertentu dengan KKM = 75 maka tidak boleh < 70
4. Pada Semester ganjil dan Semester Genap untuk kelompok Mata Pelajaran Produktif tidak boleh ada mata pelajaran dengan nilai kurang dari Kriteria ketuntasan Minimal (KKM).
5. Tidak terdapat nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) khusus mata pelajaran : Pendidikan Agama, PKn dan Bahasa Indonesia.
C. Pertimbangan Non Akademik.
1) Nilai Kepribadian :
a) Nilai Kelakuan minimal B (baik)
b) Nilai Kerapian minimal B (baik)
c) Nilai Kerajinan minimal B (baik)
(Penetapan nilai kepribadian mengacu pada pedemon norma penilaian yang berlaku di sekolah)
2) Nilai Ekstrakurikuler :
a) Minimal mengikuti 1 jenis kegiatan Ekstra Kurikuler
b) Rata-rata nilai Ekstra Kurikuler minimal C (cukup)
3) Kehadiran Siswa :
Kehadiran peserta didik minimal 90% dari jumlah hari efektif selama dua semester.
Langganan:
Postingan (Atom)