Inspiration

Inspiration
Semalam di 'Bellagio'

Senin, 21 Maret 2011

KRITERIA KENAIKAN KELAS (REGULER)

Banyak rekan-rekan guru yang sering bertanya-tanya, gimana sebenarnya kriteria kenaikan kelas yang benar itu? Memang, tidak ada yang baku, karena semua kriteria tersebut diserahkan kepada instansi/dinas pendidikan kab/kota terkait. Namun demikian sebagai acuan dapat dilaksanakan kriteria dibawah ini (khusus Sekolah menengah kejuruan)…

Siswa yang dinyatakan naik kelas jika memenuhi kriteria :

A. Pertimbangan Umum.
1. Menyelesaikan Program Pembelajaran selama dua semester berturut-turut pada kelas yang bersangkutan.
2. Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Kenaikan Kelas adalah Nilai pada Semester Ganjil dan Semester Genap baik Akademik maupun Non Akademik.

B. Pertimbangan Akademik.
1. Nilai rata-rata pada Semester Ganjil dan Semester Genap untuk kelompok mata pelajaran :
a) Normatif dan adaptif minimal 60 (Enam Puluh)
b) Produktif minimal 70 (Tujuh Puluh)
2. Pada Semester ganjil dan Semester Genap untuk kelompok Mata Pelajaran Normatif dan Adaptif tidak terdapat lebih dari 3 mata pelajaran dengan nilai kurang dari Kriteria ketuntasan Minimal (KKM).
3. Tidak terdapat nilai maksimal kurang 5 dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Contoh : mata pelajaran tertentu dengan KKM = 75 maka tidak boleh < 70
4. Pada Semester ganjil dan Semester Genap untuk kelompok Mata Pelajaran Produktif tidak boleh ada mata pelajaran dengan nilai kurang dari Kriteria ketuntasan Minimal (KKM).
5. Tidak terdapat nilai kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) khusus mata pelajaran : Pendidikan Agama, PKn dan Bahasa Indonesia.

C. Pertimbangan Non Akademik.
1) Nilai Kepribadian :
a) Nilai Kelakuan minimal B (baik)
b) Nilai Kerapian minimal B (baik)
c) Nilai Kerajinan minimal B (baik)
(Penetapan nilai kepribadian mengacu pada pedemon norma penilaian yang berlaku di sekolah)

2) Nilai Ekstrakurikuler :
a) Minimal mengikuti 1 jenis kegiatan Ekstra Kurikuler
b) Rata-rata nilai Ekstra Kurikuler minimal C (cukup)

3) Kehadiran Siswa :
Kehadiran peserta didik minimal 90% dari jumlah hari efektif selama dua semester.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon berikan komentar anda ya...